JurnalMerdeka.online | Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/kota, karena tidak menyampaikan
Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) sebagaimana yang ditentukan.
Aturan terkait kewajiban
melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan
tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara
sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2)
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Komisioner KPU menunjukkan hasil verifikasi terhadap LADK usai rapat pleno, di Gedung KPU, Jakarta |
Sementara berdasarkan
verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota,
provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat
provinsi dan kab/kota.
“Parpol yang tidak menyerahkan
LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang
tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara),” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konperensi pers di Media Center
KPU, Jakarta, Kamis (21/3).
Anggota KPU Hasyim Asy’ara
menambahkan, selain tidak menyerahkan LADK di Provinsi Kalimantan Utara, Partai
Garuda juga tidak menyerahkan LADK di 110 kabupaten, dan 20 kota, yang tersebar
di 26 provinsi.
Sementara untuk 10 partai
lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK di tingkat kab/kota
adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di
11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4
provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI (43 kab, 6 kota, di 19
provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6
provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota,
di 24 provinsi).
Sementara 5 parpol dinyatakan
lengkap LADK-nya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai
Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Dianggap Tidak Ada
LADKHasyim menjelaskan bahwa
partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori, yaitu: a.
partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg; b. partai yang memiliki
pengurus namun tidak mengajukan caleg; dan c. partai yang tidak memiliki
pengurus juga tidak mengajukan caleg.
Berdasarkan Pasal 338 ayat (1)
UU 7 Tahun 2017, lanjut Hasyim, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi
berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila
tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Jadi ini sanksinya sifatnya
administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,”
kata Hasyim.
Sanksi yang diberikan ini,
lanjut Hasyim, sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di
daerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan
KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap
mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.
Sementara terkait munculnya
pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang
telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu di tingkat provinsi maupun
kab/kota, Hasyim menjelaskan, bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang
diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap
dianggap sah namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau
dianggap tidak bermakna.
Informasi mengenai hal ini
menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi
maupun kab/kota untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan
dikemudian hari. “Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini
diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” pungkas Hasyim.
(Hs /ES / Rel)
Social Header